PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 21-permentan-ot-040-5-2016 Tahun 2016 tentang URAIAN TUGAS PEKERJAAN...
Pasal 3
Ketentuan lain yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Menteri ini diatur dan ditetapkan lebih lanjut oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian.
