PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 22
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Dalam hal Pegawai meninggal dunia, Tunjangan Kinerja diberhentikan mulai bulan berikutnya sejak Pegawai dinyatakan meninggal dunia.
(2) Tunjangan Kinerja terakhir yang diberikan kepada Pegawai yang meninggal dunia diberikan 100% (seratus persen) dari Tunjangan Kinerja pada Kelas Jabatan terakhir yang diduduki Pegawai, dengan mengesampingkan predikat kinerja Pegawai triwulanan Pegawai serta alasan pengurangan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
