PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan...
Pasal 21
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang diberhentikan dari jabatan fungsional terhitung mulai tanggal keputusan pemberhentian. (2) Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Tunjangan Kinerja sesuai dengan jabatan barunya.
