Pasal 37
BAB 5 — TINDAKAN KARANTINA HEWAN
(1) Apabila pemasukan karkas, daging, dan/atau jeroan tidak dilengkapi dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) dilakukan tindakan penahanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1). (2) Penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. karkas, daging, dan/atau jeroan bukan berasal dari negara yang pemasukannya dilarang; b. pada pemeriksaan di atas alat angkut tidak diketemukan adanya gejala HPHK Golongan I dan risiko penularan HPHK Golongan II; c. pemilik atau kuasanya menjamin dapat menunjukan sertifikat kesehatan/ sanitasi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja, dan dokumen lain yang dipersyaratkan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. (3) Setelah pemilik atau kuasanya dapat memenuhi kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), maka dapat dilakukan pemeriksaan lanjutan sebagimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
