Pasal 31
BAB 4 — TATA CARA PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN
(1) Direktur Jenderal Peternakan berdasarkan pertimbangan teknis dari Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 paling lambat dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja harus telah memberikan jawaban penolakan atau persetujuan. (2) Penolakan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) oleh Direktur Jenderal Peternakan diberikan secara tertulis dengan disertai alasan yang disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi. (3) Permohonan yang disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan diterbitkan Persetujuan Pemasukan dalam bentuk Keputusan Menteri Pertanian yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Peternakan atas nama Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Badan Karantina Pertanian, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Kepala Dinas yang membidangi fungsi peternakan dan kesehatan hewan provinsi, dan Kepala Balai Besar/Balai/Stasiun Karantina Hewan tempat pemasukan. (4) Persetujuan Pemasukan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada pemohon melalui Kepala Pusat Perizinan dan Investasi.
