PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 25
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Pemasukan daging dari luar negeri untuk keperluan pakan hewan harus: a. diberi zat pewarna; b. diberi tanda yang berbunyi tidak layak dikonsumsi manusia pada kemasannya; c. diangkut dalam wadah yang terpisah dengan daging untuk konsumsi manusia.
