Pasal 22
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
(1) Karkas, daging, dan/atau jeroan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA harus dikemas agar tidak terjadi pencemaran selama pengangkutan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus: a. asli dari negara asal, memiliki label dan disegel; dan b. terbuat dari bahan khusus dan aman untuk pangan (food grade), serta tidak bersifat toksin. (3) Pemberian label sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a pada kemasan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris dengan mencantumkan: a. negara tujuan INDONESIA; b. NKV/Establishment Number; c. tanggal pemotongan dan/atau tanggal produksi; d. jenis dan kuantitas daging serta peruntukannya; dan e. tanda halal, kecuali babi. (4) Penempelan segel sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan oleh dokter hewan yang berwenang di negara asal dan harus tetap utuh dan/atau tidak rusak sampai di tempat pemeriksaan di INDONESIA.
