PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-4-2009 Tahun 2009 tentang PEMASUKAN DAN PENGAWASAN...
Pasal 17
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
Hasil penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 16 dapat ditindaklanjuti dengan kerjasama bilateral dalam bentuk Protokol Kesehatan Hewan dan Kesehatan Masyarakat Veteriner.
