Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN PEMASUKAN KARKAS, DAGING, DAN/ATAU JEROAN DARI LUAR NEGERI
(1) Pemasukan daging ruminansia kecil selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2) juga harus berasal dari negara bebas penyakit Scrapie dan Peste des Petits Ruminants. (2) Pemasukan daging ruminansia kecil disamping harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga berasal dari
peternakan yang terdaftar dan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang serta harus juga tidak ditemukan penyakit Sheep Pox, Goat Pox, Anthrax, Tubercullosis, Paratuberculosis, Brucellosis, Bluetongue dan Blackleg pada saat dilakukan pemeriksaan ante-mortem dan post- mortem oleh pejabat kesehatan hewan berwenang di Rumah Pemotongan Hewan di negara asal.
