PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 18
BAB 4 — JAMINAN MUTU DAN KETELUSURAN
(1) Pangan hasil pertanian yang diedarkan dalam kemasan harus mencantumkan label pada dan/atau di dalam kemasan pangan. (2) Label sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundangan di bidang label dan iklan pangan.
