PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 17
BAB 4 — JAMINAN MUTU DAN KETELUSURAN
(1) Setiap pangan yang diedarkan untuk menghindari terjadinya kontaminasi dilakukan pengemasan. (2) Kemasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus terbuat dari bahan yang dapat melindungi dan tidak mengkontaminasi produk.
