PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 15
BAB 4 — JAMINAN MUTU DAN KETELUSURAN
(1) Produk pangan hasil pertanian yang beredar di wilayah negara Republik INDONESIA harus didaftar. (2) Syarat dan tatacara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada ketentuan persyaratan dan tatacara pendaftaran pangan segar.
