PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 20-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang SISTEM JAMINAN MUTU PANGAN...
Pasal 14
BAB 4 — JAMINAN MUTU DAN KETELUSURAN
(1) Penerapan jaminan mutu dan keamanan pangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mengacu standar mutu pangan hasil pertanian. (2) Standar mutu pangan hasil pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan Standar Nasional INDONESIA (SNI). (3) Apabila SNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum ada, mengacu pada Persyaratan Teknis Minimal (PTM). (4) PTM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan tersendiri.
