PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 40
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Persetujuan pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) dilarang untuk dipindahtangankan kepada pihak lain. (2) Dalam hal persetujuan pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipindahtangankan, persetujuan pengeluaran dinyatakan tidak berlaku.
