PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2021 tentang SUMBER DAYA GENETIK DAN PELEPASAN VARIETAS TANAMAN...
Pasal 39
BAB 2 — SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN PERKEBUNAN
(1) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan harus mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang karantina tumbuhan. (2) Dalam hal pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil rekayasa genetik, pengeluaran SDG Tanaman Perkebunan mengikuti ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik.
