Pasal 2
Dalam rangka Penanganan dampak pandemi COVID-19 terhadap perizinan berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Peraturan Menteri ini mengubah, menghapus, dan/atau MENETAPKAN pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 22/Permentan /PK.110/6/2017 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Peredaran Pakan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 797); b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 13 tahun 2019 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 119); c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 41 Tahun 2019 tentang Pemasukan Ternak Ruminansia Besar ke Dalam Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 847); d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/PERMENTAN/ SR/10/2017 tentang Pendaftaran Pupuk An-Organik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 1471); e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pupuk Organik, Pupuk Hayati, dan Pembenah Tanah (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 5);
f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 43 Tahun 2019 tentang Pendaftaran Pestisida (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 947); g. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 51/Permentan/ OT.140/9/2011 tentang Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak ke Dalam dan Keluar Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 570); h. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 57/Permentan/ PK.110/11/2015 tentang Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Tumbuhan Ke dan Dari Wilayah Negara Republik INDONESIA (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 1805); i. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 11 Tahun 2020 tentang Sertifikasi Nomor Kontrol Veteriner Unit Usaha Produk Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 272); j. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/ KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 7); k. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18/Permentan/OT.140/4/2009 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Izin Usaha Obat Hewan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2009 Nomor 92); dan l. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 28/Permentan/ OT.140/5/2008 tentang Pedoman Penataan Kompartemen dan Penataan Zona Usaha Perunggasan.
