PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 1
Perizinan berusaha di sektor pertanian yang terdampak COVID-19 terdiri atas: a. Izin Usaha Peternakan; dan b. Izin Komersial atau Operasional, meliputi:
Izin Pemasukan dan Pengeluaran Bahan Pakan Asal Hewan dan Tumbuhan;
Pendaftaran Pangan Segar Asal Tumbuhan;
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Benih/Bibit Ternak;
Pendaftaran Pestisida;
Pendaftaran Pupuk;
Rekomendasi Pemasukan dan Pengeluaran Ternak Ruminansia dan Babi;
Pendaftaran Obat Hewan; dan
Pendaftaran Pakan.
