PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2020 tentang PENANGANAN PERIZINAN BERUSAHA SEKTOR PERTANIAN...
Pasal 12
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 53/Permentan/KR.040/12/2018 tentang Keamanan dan Mutu Pangan Segar Asal Tumbuhan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2019 Nomor 7) diubah sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 18 ditambah 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:
