PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 8
BAB 3 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Benih yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa mani, embrio, sel telur, dan/atau telur tertunas. (2) Bibit yang dapat dimasukkan ke dalam wilayah negara Republik INDONESIA dapat berupa pejantan dan/atau betina.
