Pasal 14
BAB 4 — PERSYARATAN MUTU SUMBER DAYA GENETIK HEWAN YANG DAPAT DIKELUARKAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pengeluaran SDG Hewan ke luar negeri dapat berupa ternak atau material genetik.
(2) Pengeluaran SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila: a. kebutuhan di dalam negeri telah terpenuhi dan terjamin kelestariannya; b. status populasi aman; c. rumpun/galur telah ditetapkan; d. ternak jantan telah dikastrasi; dan/atau e. ternak betina memenuhi persyaratan mutu. (3) Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e, seperti tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Ketentuan pengeluaran SDG Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk kegiatan penelitian dilakukan sesuai dengan perjanjian alih SDG Hewan, dan peraturan perundang-undangan.
