PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 13
BAB 3 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Pengeluaran benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi. (2) Terpenuhinya kebutuhan benih dan/atau bibit dalam negeri didasarkan pada hasil analisis penyediaan dan permintaan.
