PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 11
BAB 3 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Sertifikat bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 memuat paling sedikit silsilah ternak, foto ternak, dan nilai pemuliaan dari sifat produksi yang diinginkan. (2) Dalam hal pemasukan benih, sertifikat bibit yang disertakan berisi: a. pejantan penghasil mani; b. betina penghasil sel telur; c. pejantan dan betina penghasil embrio; atau d. pejantan dan betina penghasil telur tertunas. (3) Dalam hal pemasukan bibit, sertifikat bibit yang disertakan berisi: a. individu ternak; atau b. kelompok atau flock untuk unggas.
