PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2012 Tahun 2012 tentang PERSYARATAN MUTU BENIH,...
Pasal 10
BAB 3 — PERSYARATAN MUTU BENIH DAN/ATAU BIBIT YANG DAPAT DIMASUKKAN KE DALAM WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Persyaratan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dibuktikan dengan surat keterangan yang memuat informasi, seperti tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
