PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 19-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PERKEBUNAN KELAPA...
Pasal 3
Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit dalam waktu paling lambat sampai dengan tanggal 31 Desember 2014 harus sudah melaksanakan usaha sesuai dengan ketentuan Peraturan ini.
