PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 17
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
(1) Lahan dikategorikan sebagai Calon Lahan kegiatan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat, apabila memenuhi kriteria berupa: a. memiliki kemampuan dan kesesuaian syarat tumbuh Tanaman Perkebunan; dan b. memiliki ketersediaan lahan sesuai tata ruang. (2) Calon Lahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disajikan dalam bentuk peta bidang tanah dengan skala peta minimal tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang pemetaan penggunaan tanah.
