PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2021 tentang FASILITASI PEMBANGUNAN KEBUN MASYARAKAT SEKITAR
Pasal 16
BAB 3 — TAHAPAN FASILITASI
Identifikasi kesesuaian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1), dilakukan untuk menentukan kecocokan kesesuaian syarat tumbuh Tanaman Perkebunan sesuai komoditasnya.
