PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN...
Pasal 5
Dalam hal sistem elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 tidak berfungsi atau mengalami gangguan, pelaksanaan pelayanan dokumen karantina pertanian dapat dilakukan secara manual.
