PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN...
Pasal 3
Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui sistem elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipergunakan sebagai standar operasional prosedur dan tingkat layanan (Service Level Arrangement).
