PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 18-permentan-ot-140-3-2011 Tahun 2011 tentang PELAYANAN DOKUMEN...
Pasal 2
Pelayanan Dokumen Karantina Pertanian melalui Sistem Elektronik dalam kerangka INDONESIA National Single Window sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, seperti tercantum pada Lampiran sebagai bagian tidak terpisahkan dengan Peraturan ini.
