PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2019 tentang TATA CARA PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI...
Pasal 16
BAB 3 — BESARAN PEMBERIAN DAN PENGURANGAN TUNJANGAN KINERJA
(1) Pegawai yang terkena kasus hukum dan/atau dilakukan penahanan oleh pihak yang berwajib tidak diberikan Tunjangan Kinerja terhitung sejak yang bersangkutan ditahan dan/atau ditetapkannya keputusan pemberhentian sementara dari Jabatan negeri. (2) Dalam hal berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, Pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak bersalah, Tunjangan Kinerja Pegawai dapat diberikan kembali pada bulan berikutnya sejak keputusan berkekuatan hukum tetap.
