PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian kerjasama kemitraan antara perusahaan mitra dengan kelompok mitra atau pekebun yang dilakukan sebelum ditetapkan Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku. (2) Apabila rendemen belum ditetapkan oleh Gubernur, Bupati/Walikota, dapat yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
