PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 17-permentan-ot-140-2-2010 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENETAPAN HARGA...
Pasal 11
BAB 4 — SANKSI
(1) Pekebun/kelembagaan pekebun dan Perusahaan apabila tidak memenuhi ketentuan yang telah disepakati dikenakan sanksi sesuai dalam perjanjian kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4. (2) Penerapan sanksi dilakukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan dan Peraturan daerah.
