PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 55
pasal.id
(1) Permohonan banding administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 paling sedikit memuat: a. laporan jumlah Obat Hewan ilegal yang diproduksi dan diedarkan; dan/atau b. bukti penarikan Obat Hewan ilegal dari Peredaran Obat Hewan. (2) Permohonan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diputuskan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri paling lama 14 (empat belas) hari kerja.
(3) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat berupa menerima atau menolak keberatan. (4) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat final dan mengikat.
