PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 54
pasal.id
(1) Dalam hal produsen, importir, atau eksportir atau kuasanya berkeberatan terhadap surat tagihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (6), dapat mengajukan permohonan banding administratif. (2) Permohonan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diajukan: a. paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak diterimanya surat tagihan; dan b. secara tertulis melalui daring atau luring. (3) Permohonan banding administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal melalui Kepala PVTPP.
