Pasal 43
pasal.id
(1) Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) melaporkan hasil inspeksi lapangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak selesainya penugasan. (2) Hasil inspeksi lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam berita acara pemeriksaan dan ditandatangani oleh Pengawas Obat Hewan dan Pelaku Usaha Obat Hewan. (3) Berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilengkapi dengan kesimpulan hasil inspeksi lapangan. (4) Pengisian dan penandatanganan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan secara elektronik pada Sistem OSS atau secara manual oleh Pengawas Obat Hewan dan Pelaku Usaha Obat Hewan. (5) Berita acara pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan Format-7 tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
