PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 42
pasal.id
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (3) huruf c terhadap pemegang Perizinan Berusaha Obat Hewan dilakukan melalui pendampingan pemenuhan standar dan sosialisasi.
