PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 38
pasal.id
Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (4) atau ayat (5) disampaikan Pengawas Obat Hewan kepada: a. Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan; b. kepala Dinas Daerah provinsi; atau c. kepala Dinas Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangan Penerbitan Perizinan Berusaha Obat Hewan.
