Pasal 37
pasal.id
(1) Pengawas Obat Hewan melakukan reviu terhadap laporan perkembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36. (2) Reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak laporan perkembangan usaha diterima.
(3) Hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam laporan hasil reviu. (4) Laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat memuat rekomendasi untuk: a. pelaksanaan inspeksi lapangan; atau b. pengenaan sanksi administratif. (5) Dalam hal laporan hasil reviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dinilai telah lengkap, benar, dan berdasarkan hasil inspeksi lapangan yang telah dilakukan sebelumnya dinilai patuh, direkomendasikan tidak dilakukan inspeksi lapangan.
