Pasal 25
pasal.id
(1) Persyaratan untuk ditetapkan sebagai Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) sebagai berikut: a. dokter hewan yang berstatus aparatur sipil negara; b. bertugas pada instansi yang menyelenggarakan kesehatan hewan;
c. telah mengikuti pelatihan dan memperoleh sertifikat pelatihan Pengawas Obat Hewan; dan d. tidak berafiliasi atau memiliki konflik kepentingan dengan kegiatan usaha di bidang Obat Hewan. (2) Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh: a. Menteri untuk Pengawas Obat Hewan pusat; b. gubernur untuk Pengawas Obat Hewan provinsi; atau c. bupati/wali kota untuk Pengawas Obat Hewan kabupaten/kota. (3) Penetapan Pengawas Obat Hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan usulan: a. Direktur Jenderal; b. kepala Dinas Daerah provinsi; atau c. kepala Dinas Daerah kabupaten/kota, sesuai dengan kewenangannya. (4) Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat mendelegasikan kewenangan penetapan Pengawas Obat Hewan sesuai dengan kewenangannya kepada: a. Direktur Jenderal; b. kepala Dinas Daerah provinsi; atau c. kepala Dinas Daerah kabupaten/kota.
