PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 24
pasal.id
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan terhadap Perizinan Berusaha Obat Hewan meliputi: a. Perizinan Berusaha berdasarkan tingkat Risiko kegiatan usaha Obat Hewan; dan b. Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha berupa:
- izin Pemasukan Obat Hewan dan/atau izin Pengeluaran Obat Hewan;
- sertifikat CPOHB; dan
- izin pendaftaran Obat Hewan.
