PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 21
pasal.id
Dalam hal terjadi keadaan kahar dan/atau gangguan sistem yang berakibat tidak berfungsinya pelayanan permohonan Kajian Lapang secara daring sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pelaku Usaha Obat Hewan dapat mengajukan permohonan Kajian Lapang secara luring.
