PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2021 tentang KAJIAN LAPANG DAN PENGAWASAN OBAT HEWAN
Pasal 20
pasal.id
(1) CPOHB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 14 ayat (4), dan Pasal 16, serta kewenangan Pejabat Otoritas Veteriner Kesehatan Hewan dalam penerbitan rekomendasi Pemasukan Obat Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk: a. penilaian dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf i; b. pelaksanaan Kajian Lapang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1); dan c. evaluasi hasil tindakan perbaikan (corrective action) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3), dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
