Pasal 49
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (2) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) serta Pelaku Usaha Distribusi dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi di luar peruntukannya dan/atau di luar wilayah tanggung jawabnya sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. (3) Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi melalui perdagangan melalui sistem elektronik. (4) Pihak lain selain Gapoktan, Pokdakan, dan Pengecer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dan badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2), Pelaku Usaha Distribusi, dan BUMN Pupuk dilarang melakukan Penyaluran dan memperjualbelikan Pupuk Bersubsidi.
