PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 19
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dirinci berdasarkan: a. jenis Pupuk Bersubsidi; b. jumlah Pupuk Bersubsidi; dan c. provinsi. (2) Penetapan Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
