PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2025 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 6...
Pasal 18
BAB 3 — PENGADAAN DAN PENYALURAN
(1) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf a dilakukan setelah disepakati penetapan volume Pupuk Bersubsidi yang diputuskan dalam rapat koordinasi tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3). (2) Alokasi Pupuk Bersubsidi tingkat pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan e-RDKK.
