PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 36
BAB 3 — SISTEM KOMANDO PENANGANAN HEWAN PADA DARURAT BENCANA ALAM
Posko PDB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a bertindak sebagai pengendali seluruh operasi penanganan Hewan pada darurat Bencana Alam.
