PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 35
BAB 3 — SISTEM KOMANDO PENANGANAN HEWAN PADA DARURAT BENCANA ALAM
Sistem komando penanganan Hewan pada Darurat Bencana Alam terdiri atas: a. Posko PDB; dan b. Pos Lapangan Penanganan Hewan.
