PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 13
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
Dalam hal tempat penampungan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) terkena dampak Bencana Alam maka Hewan dievakuasi di tempat penampungan sementara lainnya berdasarkan pertimbangan teknis dari Dinas Daerah Kabupaten/Kota.
