PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2024 tentang Penanganan Hewan Pada Bencana Alam
Pasal 12
BAB 2 — TAHAPAN PENANGANAN HEWAN
Penerapan Kesejahteraan Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
