PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 14 Tahun 2021 tentang KELOMPOK SUBSTANSI DAN SUBKELOMPOK SUBSTANSI PADA...
Pasal 88
BAB 12 — BALAI PEMBIBITAN TERNAK UNGGUL DAN HIJAUAN PAKAN TERNAK DENPASAR
Subkelompok Prasarana dan Sarana Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan prasarana dan sarana teknis meliputi instalasi kandang bibit ternak unggul, kebun bibit hijauan pakan ternak, ladang penggembalaan, sarana teknis dan sarana pendukung.
